Preseden Putusan Hakim dalam Perkara Korupsi
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:09 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam doktrin hukum yang telah diisepakati; menyatakan bahwa, tiada pidana tanpa kesalahan (geen staf zonder Schuld, Belanda; actus non facit reum nisi mens sit rea, latin). Dalam praktik dibedakan dua fungsi hukum; fungsi dan peranan hukum dalam keadaan statis adalah sebagaimana yang telah diuraikan dimuka, akan tetapi sehubungan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat maka fungsi dan peranan hukum kini dalam keadaan dinamis, yaitu hukum merupakan sarana untuk mengatur dan mengikuti perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yaitu melalui tangan hakim.
Fungsi dan peranan hukum sedemikian mengakibatkan keadilan yang dicapai selalu berubah-ubah sesuai dengan pandangan masyarakat mengenai nilai keadilan dan perubahan nilai keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan seseorang dalam lingkungan kehidupan masyarakatnya. Di dalam fungsi dan peranan hukum bersifat dinamins inilah tugas seorang hakim sangat berat, tetapi mulia karena ia memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan atas dua alat bukti serta berdasarkan keyakinan dirinya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Di sinilah letak peran dan tanggung jawab seorang hakim dalam pandangan hukum menjalankan fungsi dan peranan yang dinamis di mana ia harus sungguh menimbang nilai keadilan yang sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi dan suara hati nurani masyarakat. Putusan hakim dalam perkara Tom Lembong dan Hasto sesungguhnya mewakili fungsi dan peranan hukum dalam keadaan dinamis, akan tetapi hakim memiliki pandangan/pemahaman hukum yang berbeda, lebih bertumpu pada paham/aliran monism daripada dualism yang tidak lagi mempertimbangan ada/tidak adanya unsur niat jahat pada terdakwa (mens rea).
Sesungguhnya jika hakim mempertimbangkan suara hati nurani masyarakat terhadap dua peristiwa hukum tersebut dipastikan akan memilih pandangan/paham dualism, yaitu selain dipertimbangkan dua bukti permulaan yang cukup juga niat jahat (mens-rea) dari terdakwa. Dari aspek hukum pidana kriminologi, hubungan sebab-akibat (kausalitas) merupakan kotak pandora yang membuka kebenaran materiil suatu perkara pidana.
Di hubungkan dengan filosofi Pancasila yang menjadi sumber hukum tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka pandangan/paham dualisme lebih cocok daripada pandangan/paham monism disebabkan pandangan/paham dualisme mengandung kebenaran materiil dan dapat mengungkap sebab sesungguhnya dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa untuk menemukan solusi terbaik bagi korban dan pelaku. Sedangkan paham monisme mengandung kebenaran formil semata-mata, yaitu asal dipenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa mempertimbangkan ada/tidaknya unsur niat jahat di dalam perbuatannya.
Fungsi dan peranan hukum sedemikian mengakibatkan keadilan yang dicapai selalu berubah-ubah sesuai dengan pandangan masyarakat mengenai nilai keadilan dan perubahan nilai keadilan sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan seseorang dalam lingkungan kehidupan masyarakatnya. Di dalam fungsi dan peranan hukum bersifat dinamins inilah tugas seorang hakim sangat berat, tetapi mulia karena ia memutus suatu perkara berdasarkan keyakinan atas dua alat bukti serta berdasarkan keyakinan dirinya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Di sinilah letak peran dan tanggung jawab seorang hakim dalam pandangan hukum menjalankan fungsi dan peranan yang dinamis di mana ia harus sungguh menimbang nilai keadilan yang sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi dan suara hati nurani masyarakat. Putusan hakim dalam perkara Tom Lembong dan Hasto sesungguhnya mewakili fungsi dan peranan hukum dalam keadaan dinamis, akan tetapi hakim memiliki pandangan/pemahaman hukum yang berbeda, lebih bertumpu pada paham/aliran monism daripada dualism yang tidak lagi mempertimbangan ada/tidak adanya unsur niat jahat pada terdakwa (mens rea).
Sesungguhnya jika hakim mempertimbangkan suara hati nurani masyarakat terhadap dua peristiwa hukum tersebut dipastikan akan memilih pandangan/paham dualism, yaitu selain dipertimbangkan dua bukti permulaan yang cukup juga niat jahat (mens-rea) dari terdakwa. Dari aspek hukum pidana kriminologi, hubungan sebab-akibat (kausalitas) merupakan kotak pandora yang membuka kebenaran materiil suatu perkara pidana.
Di hubungkan dengan filosofi Pancasila yang menjadi sumber hukum tertinggi peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka pandangan/paham dualisme lebih cocok daripada pandangan/paham monism disebabkan pandangan/paham dualisme mengandung kebenaran materiil dan dapat mengungkap sebab sesungguhnya dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa untuk menemukan solusi terbaik bagi korban dan pelaku. Sedangkan paham monisme mengandung kebenaran formil semata-mata, yaitu asal dipenuhi dua alat bukti yang cukup tanpa mempertimbangkan ada/tidaknya unsur niat jahat di dalam perbuatannya.
(rca)
Lihat Juga :