Soal Pemecatan Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 17:43 WIB
loading...
Soal Pemecatan Pendamping...
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta agar Kemendes PDT menaati dan menindaklanjuti putusan Ombudsman RI dalam kasus pemecatan TPP Desa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Keputusan Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan maladministrasi dalam kasus pemecatan tenaga pendamping profesional (TPP) desa mendapat sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta agar Kemendes PDT menaati dan menindaklanjuti putusan Ombudsman RI.

“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu. Kami minta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: 27 Tahun PKB: Momentum Lepas dari Middle Party Trap

Untuk diketahui Ombudsman RI menyatakan pemecatan terhadap ribuan tenaga pendamping profesional di lingkungan Kemendes PDT cacat administrasi. Kepala BPSDM dinilai tidak melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat utama penilaian terhadap seorang TPP.



Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan atau pemberhentian TPP di lingkungan Kementerian Desa PDT.

Huda menegaskan rekomendasi dari Ombudsman mempunyai kekuatan mengikat secara moral dan administratif. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diatur bahwa setiap instansi atau pejabat publik yang menerima rekomendasi dari Ombudsman wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Baca juga: Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan

“Maka tidak ada jalan lain dari Menteri Desa PDT dan jajarannya kecuali menarik keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja para pendamping professional sesuai ketentuan administrative yang ada,” tegasnya.

Dia mengungkapkan keputusan Ombudsman agar Kemendes PDT melakukan tindakan korektif atas pemecatan ribuan pendamping desa tidak lahir dari ruang kosong. Berdasarkan UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman ditegaskan jika rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi.

“Di situ para pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti. Ombudsman juga diwajibkan mencari data dan informasi tambahan. Maka keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman pasti valid,” tegasnya.

Politikus PKB ini mengatakan temuan Ombudsman terkait pemecatan TPP yang cacat administrasi harus menjadi pelajaran bagi kementerian/lembaga untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi jika keputusan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami berharap temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam pemecatan ribuan pendamping desa harus menjadi pelajaran bagi Kemendes PDT. Kami berharap tidak ada ego kementerian untuk menutup mata dan mengabaikan putusan dari Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Menhub Absen, Komisi...
Menhub Absen, Komisi V DPR Tunda Raker Bahas Tragedi Bekasi Timur
Anggota DPR: Kecelakaan...
Anggota DPR: Kecelakaan Kereta di Bekasi Harus Jadi Titik Balik Keselamatan Perempuan
Syaiful Huda Tekankan...
Syaiful Huda Tekankan PKB Usung Politik Nilai Bukan Transaksional
Antisipasi Krisis Energi,...
Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Diminta Benahi Transportasi Publik
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Rekomendasi
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Infografis
Mengenal Para Calon...
Mengenal Para Calon Ketua dan Wakil Ketua PSSI Periode 2023-2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved