IPW Sarankan Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:08 WIB
loading...
IPW Sarankan Pembahasan...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi. Proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik.

Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

Sugeng juga menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP. Hal ini tidak tepat karena TNI tunduk pada hukum militer.

Hal yang mendesak saat ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga kini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” katanya.

Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum. Penyidikan harus tetap menjadi ranah kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah kejaksaan.

Mengenai penyadapan, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar hak privasi dan HAM. “Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," katanya.

Dia memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja kepolisian selain Komisi III DPR. Selain di RKUHAP, dia menyebut perihal penyadapan juga diatur dalam RUU Polri.

Sugeng menyarankan Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU. “Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Dia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Pengamat dan Akademisi...
Pengamat dan Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pigai Duga Ada Skenario Memojokkan Pemerintah
NHM Dorong Pembelajaran...
NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Akademisi Dorong Kinerja...
Akademisi Dorong Kinerja Satgas Rajawali V di Papua Dievaluasi
Rekomendasi
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved