IPW Sarankan Pembahasan RKUHAP Libatkan Akademisi dan Jamin Perlindungan HAM
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:08 WIB
loading...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari perguruan tinggi. Proses legislasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan partisipasi publik, termasuk kajian dari lembaga-lembaga akademik.
Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Sugeng juga menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP. Hal ini tidak tepat karena TNI tunduk pada hukum militer.
Hal yang mendesak saat ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga kini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum. Penyidikan harus tetap menjadi ranah kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah kejaksaan.
Mengenai penyadapan, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar hak privasi dan HAM. “Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," katanya.
Dia memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja kepolisian selain Komisi III DPR. Selain di RKUHAP, dia menyebut perihal penyadapan juga diatur dalam RUU Polri.
Sugeng menyarankan Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU. “Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Dia menyoroti masih minimnya pelibatan perguruan tinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR. “Saya mendengar keluhan dari beberapa akademisi, mereka belum mendapatkan porsi. Jadi menurut saya, dalam RDPU perguruan-perguruan tinggi harus diundang untuk memberi masukan,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Sugeng juga menyoroti ketentuan yang memberi kewenangan kepada TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dalam RKUHAP. Hal ini tidak tepat karena TNI tunduk pada hukum militer.
Hal yang mendesak saat ini adalah pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) militer yang hingga kini belum ada. “Kalau TNI jadi penyidik tindak pidana umum, ini bisa menimbulkan potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum. Penyidikan harus tetap menjadi ranah kepolisian, sementara penuntutan berada di bawah kejaksaan.
Mengenai penyadapan, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan setelah suatu perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat melanggar hak privasi dan HAM. “Penyadapan harus dilakukan terhadap tersangka potensial, bukan terhadap saksi," katanya.
Dia memandang perlu adanya lembaga lain yang mengawasi kinerja kepolisian selain Komisi III DPR. Selain di RKUHAP, dia menyebut perihal penyadapan juga diatur dalam RUU Polri.
Sugeng menyarankan Koalisi Masyarakat Sipil aktif menyuarakan masukan mereka dalam pembahasan RKUHAP baik melalui diskusi maupun forum resmi RDPU. “Kalau hasil akhirnya tidak memuaskan dan dinilai melanggar prinsip konstitusi, jalan akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Dia berharap RKUHAP yang baru memiliki perspektif penghormatan terhadap HAM, kepastian hukum, dan mengakomodasi pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
(jon)
Lihat Juga :