Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Sudjito mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum penerima hak milik atas tanah segera diperbarui. Ia mencatat bahwa koperasi pertanian sebenarnya sudah pernah disebut dalam PP tersebut, namun implementasinya terbatas.
“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.
Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.
Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
(rca)
Lihat Juga :