Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
loading...
Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Menurut dia, koperasi harus menjadi subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah secara penuh, bukan hanya sebagai pengguna melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau pemerintah punya komitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat koperasi, maka tidak perlu ragu mengeluarkan Perppu yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah,” ujar Sudjito dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).
Sudjito dalam paparannya mengkritik banyaknya regulasi pertanahan yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap badan usaha lainnya.
Baca juga: Sukseskan Kopdes Merah Putih, PosIND Pastikan Kesiapan Jaringan dan Armada Logistik
“Koperasi harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang sejajar, bahkan harus mendapatkan perlakuan afirmatif,” ujarnya.
Sudjito mengusulkan agar semua koperasi, khususnya di bidang pertanian diberikan status hak milik atas tanah yang dikelolanya. Dia menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi fondasi kebijakan pertanahan dan ekonomi nasional.
Dia berpendapat, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. “Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan koperasi adalah instrumen terbaik untuk itu,” tuturnya.
Sudjito juga menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan bagi koperasi untuk memperoleh kepemilikan atas tanah. Ia menilai bahwa program redistribusi tanah harus menyasar koperasi, bukan justru dimonopoli oleh segelintir korporasi.
“Tanah yang dulunya kawasan hutan kini berubah jadi kebun sawit besar. Siapa yang menikmati? Ini harus dikoreksi. Reforma agraria harus menyentuh koperasi,” katanya dalam sesi diskusi.
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.
Sudjito mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum penerima hak milik atas tanah segera diperbarui. Ia mencatat bahwa koperasi pertanian sebenarnya sudah pernah disebut dalam PP tersebut, namun implementasinya terbatas.
“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.
Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
“Kalau pemerintah punya komitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat koperasi, maka tidak perlu ragu mengeluarkan Perppu yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah,” ujar Sudjito dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).
Sudjito dalam paparannya mengkritik banyaknya regulasi pertanahan yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap badan usaha lainnya.
Baca juga: Sukseskan Kopdes Merah Putih, PosIND Pastikan Kesiapan Jaringan dan Armada Logistik
“Koperasi harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang sejajar, bahkan harus mendapatkan perlakuan afirmatif,” ujarnya.
Sudjito mengusulkan agar semua koperasi, khususnya di bidang pertanian diberikan status hak milik atas tanah yang dikelolanya. Dia menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi fondasi kebijakan pertanahan dan ekonomi nasional.
Dia berpendapat, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. “Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan koperasi adalah instrumen terbaik untuk itu,” tuturnya.
Sudjito juga menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan bagi koperasi untuk memperoleh kepemilikan atas tanah. Ia menilai bahwa program redistribusi tanah harus menyasar koperasi, bukan justru dimonopoli oleh segelintir korporasi.
“Tanah yang dulunya kawasan hutan kini berubah jadi kebun sawit besar. Siapa yang menikmati? Ini harus dikoreksi. Reforma agraria harus menyentuh koperasi,” katanya dalam sesi diskusi.
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.
Sudjito mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum penerima hak milik atas tanah segera diperbarui. Ia mencatat bahwa koperasi pertanian sebenarnya sudah pernah disebut dalam PP tersebut, namun implementasinya terbatas.
“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.
Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
(rca)
Lihat Juga :