Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
loading...
Guru Besar UGM Dorong...
Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Guru Besar Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito Atmoredjo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah diperlukan. Menurut dia, koperasi harus menjadi subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah secara penuh, bukan hanya sebagai pengguna melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau pemerintah punya komitmen untuk meningkatkan harkat dan martabat koperasi, maka tidak perlu ragu mengeluarkan Perppu yang menjamin koperasi memiliki hak milik atas tanah,” ujar Sudjito dalam forum Serap Aspirasi Publik RUU Perkoperasian bertema Urgensi Hak Milik atas Tanah untuk Koperasi sebagai Perwujudan Reforma Agraria Berkeadilan dan Berkelanjutan yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Yogyakarta, Kamis (31/7/2025).

Sudjito dalam paparannya mengkritik banyaknya regulasi pertanahan yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dia menekankan pentingnya pembaruan hukum agar koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan tidak terus berada dalam posisi subordinat terhadap badan usaha lainnya.

Baca juga: Sukseskan Kopdes Merah Putih, PosIND Pastikan Kesiapan Jaringan dan Armada Logistik

“Koperasi harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang sejajar, bahkan harus mendapatkan perlakuan afirmatif,” ujarnya.

Sudjito mengusulkan agar semua koperasi, khususnya di bidang pertanian diberikan status hak milik atas tanah yang dikelolanya. Dia menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi fondasi kebijakan pertanahan dan ekonomi nasional.

Dia berpendapat, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. “Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan koperasi adalah instrumen terbaik untuk itu,” tuturnya.

Sudjito juga menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan bagi koperasi untuk memperoleh kepemilikan atas tanah. Ia menilai bahwa program redistribusi tanah harus menyasar koperasi, bukan justru dimonopoli oleh segelintir korporasi.

“Tanah yang dulunya kawasan hutan kini berubah jadi kebun sawit besar. Siapa yang menikmati? Ini harus dikoreksi. Reforma agraria harus menyentuh koperasi,” katanya dalam sesi diskusi.

Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.

Sudjito mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 yang mengatur badan hukum penerima hak milik atas tanah segera diperbarui. Ia mencatat bahwa koperasi pertanian sebenarnya sudah pernah disebut dalam PP tersebut, namun implementasinya terbatas.

“Jika koperasi saja tidak diberi ruang kepemilikan, bagaimana mungkin kita bicara tentang demokrasi ekonomi?” kritiknya.

Sudjito juga mendorong pembebasan biaya administrasi pertanahan untuk koperasi, termasuk biaya notaris. “Ini bagian dari affirmative action negara terhadap ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Hendra Saragih, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Wartomo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Rumainur dan Mursida Rambe, dan Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Perkuat Barisan Intelektual,...
Perkuat Barisan Intelektual, Universitas Pancasila Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Regenerasi Kulit Jadi...
Regenerasi Kulit Jadi Tren Baru Perawatan Estetika Modern
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved