Guru Besar UGM Dorong Perppu Menjamin Koperasi Punya Hak Milik Tanah
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Sudjito mengusulkan agar semua koperasi, khususnya di bidang pertanian diberikan status hak milik atas tanah yang dikelolanya. Dia menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjadi fondasi kebijakan pertanahan dan ekonomi nasional.
Dia berpendapat, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. “Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan koperasi adalah instrumen terbaik untuk itu,” tuturnya.
Sudjito juga menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan bagi koperasi untuk memperoleh kepemilikan atas tanah. Ia menilai bahwa program redistribusi tanah harus menyasar koperasi, bukan justru dimonopoli oleh segelintir korporasi.
“Tanah yang dulunya kawasan hutan kini berubah jadi kebun sawit besar. Siapa yang menikmati? Ini harus dikoreksi. Reforma agraria harus menyentuh koperasi,” katanya dalam sesi diskusi.
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.
Dia berpendapat, koperasi adalah bentuk usaha yang paling sesuai dengan asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. “Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan koperasi adalah instrumen terbaik untuk itu,” tuturnya.
Sudjito juga menyoroti pentingnya reforma agraria sebagai jalan bagi koperasi untuk memperoleh kepemilikan atas tanah. Ia menilai bahwa program redistribusi tanah harus menyasar koperasi, bukan justru dimonopoli oleh segelintir korporasi.
“Tanah yang dulunya kawasan hutan kini berubah jadi kebun sawit besar. Siapa yang menikmati? Ini harus dikoreksi. Reforma agraria harus menyentuh koperasi,” katanya dalam sesi diskusi.
Ia mengingatkan bahwa landasan hukum reforma agraria sudah sangat kuat, baik dalam UUPA 1960 maupun TAP MPR Nomor IX/MPR/2001. Namun, implementasinya dinilai masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.
Lihat Juga :