PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, LBH Gema Keadilan: Tak Peka Kesulitan Masyarakat
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, PPATK mengungkap alasan di balik kebijakan pemblokiran rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dormant. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dan mencegah praktik pencucian uang dan transaksi ilegal.
Baca juga: Kepala PPATK hingga Gubernur BI Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?
Penghentian sementara rekening yang masuk kategori dorman ini sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2025.
Berdasarkan data perbankan pada Februari 2025, ditemukan 140.000 rekening yang tidak digunakan lebih dari satu decade dengan total dana tersimpan mencapai RP428,61 miliar.
(cip)
Lihat Juga :