MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi
Rabu, 30 Juli 2025 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Maka dari itu, melihat logika perumusan norma Pasal 36 UU 1/1979 dimaksud oleh karena Menteri Hukum merupakan pejabat yang melaksanakan urusan bidang hukum untuk kepentingan eksekutif, sehingga dalam konteks a quo diposisikan sebagai pemegang otoritas.
"Dengan demikian, posisi Menteri Hukum sebagai central authority dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 tidak mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Artinya, kedudukan Menteri Hukum sebagai pemegang central authority bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi administratif di bawah domain eksekutif," ucapnya.
Dia menambahkan, Menteri Hukum menjalankan tugas mengoordinasikan, menerima, dan menyampaikan permintaan bantuan hukum antar negara sebelum Presiden mengambil keputusan. Selain itu, Menteri Hukum juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang, menyita aset, atau memutuskan ganti rugi kepada korban.
"Fungsi Menteri Hukum sebagai jembatan administratif antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka kerja sama internasional. Dalam kaitan ini, fungsi penegakan hukum tetap dijalankan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku," ucapnya.
Mengenai isu yang menyatakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Hukum dan Jaksa Agung, terutama dalam praktik pemulihan aset lintas yurisdiksi, menurut Mahkamah isu tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan dengan tata kelola dan implementasi antar instansi.
"Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil para Pemohon perihal tumpang tindih kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan norma yang berlaku, melainkan harus diselesaikan melalui penguatan sinergi dan koordinasi antar-instansi," tuturnya.
Mahkamah menegaskan Menteri Hukum sebagai central authority berkewajiban untuk mempercepat proses administrasi penanganan ekstradisi dan MLA sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, posisi Menteri Hukum sebagai central authority dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 tidak mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Artinya, kedudukan Menteri Hukum sebagai pemegang central authority bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi administratif di bawah domain eksekutif," ucapnya.
Dia menambahkan, Menteri Hukum menjalankan tugas mengoordinasikan, menerima, dan menyampaikan permintaan bantuan hukum antar negara sebelum Presiden mengambil keputusan. Selain itu, Menteri Hukum juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang, menyita aset, atau memutuskan ganti rugi kepada korban.
"Fungsi Menteri Hukum sebagai jembatan administratif antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka kerja sama internasional. Dalam kaitan ini, fungsi penegakan hukum tetap dijalankan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku," ucapnya.
Mengenai isu yang menyatakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Hukum dan Jaksa Agung, terutama dalam praktik pemulihan aset lintas yurisdiksi, menurut Mahkamah isu tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan dengan tata kelola dan implementasi antar instansi.
"Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil para Pemohon perihal tumpang tindih kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan norma yang berlaku, melainkan harus diselesaikan melalui penguatan sinergi dan koordinasi antar-instansi," tuturnya.
Mahkamah menegaskan Menteri Hukum sebagai central authority berkewajiban untuk mempercepat proses administrasi penanganan ekstradisi dan MLA sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :