DKI Jakarta Kembali PSBB, Rapat Tatap Muka Bersama Presiden Jokowi Dibatasi

Kamis, 10 September 2020 - 12:02 WIB
loading...
DKI Jakarta Kembali PSBB, Rapat Tatap Muka Bersama Presiden Jokowi Dibatasi
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan rapat bersama Presiden Jokowi akan menyesuaikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) mulai Senin mendatang. Hal ini berdampak pada penyesuaian sistem kerja.

Termasuk sistem kerja bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan rapat bersama Presiden Jokowi akan menyesuaikan. (Baca juga: DKI PSBB Total, Kota Bekasi Tetap Buka Perkantoran dan Hiburan Malam)

Dalam hal ini akan diberlakukan sistem kombinasi. Dimana ada rapat tatap muka dan virtual. “Betul kombinasi. Jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan video conference. Tetapi kalau 1 sampai 3 atau 4 orang bisa offline,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Sejak adanya pandemi COVID-19, Presiden Jokowi sempat hanya menggelar rapat secara virtual. Namun pada tanggal 8 Juni 2020 lalu, Presiden Jokowi mulai menggelar rapat tatap muka setelah pemerintah memulai adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian pada tanggal 27 Juli Jokowi memulai kembali rapat virtual. Pada saat itu Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa tidak ada alasan khusus terkait rapat presiden yang digelar secara virtual. Menurutnya hal ini sudah biasa dalam adaptasi norma baru.

“Rapat virtual kan biasa dalam adaptasi kebiasaan baru. Nanti ada pelantikan, kehadiran fisik,” ucapnya.

Bey juga memastikan bahwa rapat tatap muka akan tetap dilakukan. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga: Menteri Airlangga Kasih Catatan ke Anies Baswedan atas Penerapan PSBB Jilid II, Apa Saja?)

“Ya masih mbak. Yang penting protokol kesehatan dilaksanakan dengan disiplin dan ketat kalau acara dilakukan secara fisik,” katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)