Manajemen Talenta ASN, Antara Kebijakan dan Kenyataan

Senin, 28 Juli 2025 - 10:43 WIB
loading...
Manajemen Talenta ASN,...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Pentingnya manajemen talenta (talent management) disadari oleh berbagai pemangku kepentingan baik di dalam lingkugan pemerintah maupun swasta. Manajemen talenta salah satunya dimaknai sebagai proses strategis dalam menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan memanfaatkan individu-individu dengan potensi tinggi (talenta) untuk mencapai tujuan organisasi atau negara. Proses ini termasuk perencanaan tenaga kerja, rekrutmen, pengembangan kompetensi, suksesi jabatan, serta retensi sumber daya manusia unggulan. Manajemen talenta tidak hanya difokuskan pada individu dengan performa atau kinerja terbaik, tetapi juga menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) secara berkelanjutan.

Pentingnya manajemen talenta dengan juga dilandasi oleh keinginan untuk mewujudkan pembangunan nasional Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ini membutuhkan SDM unggul yang mampu menghadapi tantangan zaman, baik di tingkat nasional maupun global. Belajar dari beragam pengalaman negara maju, ketersediaan SDM yang berkualitas menjadi sebuah keniscayaan. Pentingnya SDM yang berkualitas di negeri ini sudah ditegaskan sejak hampir dua dekade lalu. Ini tersurat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan pentingnya pembangunan SDM secara holistik, mencakup pembangunan manusia sebagai subyek (human capital], objek (human resources), dan penikmat pembangunan sejak dalam kandungan sampai akhir hayat.

Kebijakan-kebijakan juga sudah ditetapkan sebagai dasar tindaklanjut manajemen talenta tersebut. Pertanyaannya, pertama. apakah kebijakan-kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan tujuan kebijakan tersebut. Kedua, apakah ditemukan kendala-kendala terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ketiga, apakah sudah terdapat alternatif solusi terhadap kendala-kendala tersebut.

Kebijakan
Menarik untuk mempertimbangkan salah satu kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah kebijakan telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini menjelaskan bahwa Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta. Tahapan tersebut diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional.

Akuisisi Talenta diuraikan sebagai strategi mendapatkan talenta yang dilaksanakan melalui tahapan analisis jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, serta pencarian talenta. Tahapan-tahapan tersebut dilakukan melalui mekanisme mutasi antar instansi dan pertukaran pegawai melalui mekanisme penugasan khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Hadirkan Program Sosial,...
Hadirkan Program Sosial, TBIG Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved