Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jum'at, 25 Juli 2025 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari sekjen hanya meleset 6 bulan," sambungnya.
Dia menyampaikan seharusnya sosok Harun Masikulah yang ditangkap. Namun, menurutnya, karena kegagalan KPK menangkap Harun justru dilimpahkan ke Hasto.
"Vonis ini bahwa Sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan No 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.
Dia menyampaikan seharusnya sosok Harun Masikulah yang ditangkap. Namun, menurutnya, karena kegagalan KPK menangkap Harun justru dilimpahkan ke Hasto.
"Vonis ini bahwa Sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan No 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :