Rangkuman Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Majelis Hakim hingga Dalil Hukum
Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar dan Rp250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar Hakim Anggota Sunoto.
Adapun tujuan suap itu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. Hasto juga dinilai melakukan koordinasi strategis dengan melakukan komunikasi aktif dalam mengupayakan itu semua.
"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar dia.
• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
• Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital
• Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah
• Dokumen dan barang bukti yang sah.
Adapun tujuan suap itu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. Hasto juga dinilai melakukan koordinasi strategis dengan melakukan komunikasi aktif dalam mengupayakan itu semua.
"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar dia.
Hal Meringankan dan Memberatkan
Sebelum membaca amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yakni:Memberatkan:
• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas
Meringankan:
• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
Alat Bukti yang Digunakan
• Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital
• Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah
• Dokumen dan barang bukti yang sah.
(rca)
Lihat Juga :