Rangkuman Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Majelis Hakim hingga Dalil Hukum

Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:24 WIB
loading...
A A A
"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar dan Rp250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar Hakim Anggota Sunoto.

Adapun tujuan suap itu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. Hasto juga dinilai melakukan koordinasi strategis dengan melakukan komunikasi aktif dalam mengupayakan itu semua.

"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar dia.

Hal Meringankan dan Memberatkan

Sebelum membaca amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yakni:

Memberatkan:

• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas

Meringankan:

• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik

Alat Bukti yang Digunakan


• Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital
• Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah
• Dokumen dan barang bukti yang sah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved