Rangkuman Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Majelis Hakim hingga Dalil Hukum

Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:24 WIB
loading...
Rangkuman Sidang Vonis...
Hasto Kristiyanto mengangkat tangan dan mengepal tangannya saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Vonis ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

Susunan Majelis Hakim

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari satu Ketua Majelis dan dua anggota. Mereka di antaranya Rios Rahmanto sebagai Ketua dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Hasto Terbukti Melakukan Suap, Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti

Jaksa penuntut umum sebenarnya mendakwa Hasto atas dua pasal alternatif yaitu berkaitan dengan perintangan penyidikan dan tindak pidana suap. Di dalam sidang putusan, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Hasto dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Sementara tindak pidana suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP) dinyatakan terbukti bersalah.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah


Dalil dan Kesimpulan Majelis Hakim

Dalam kasus suap, Majelis Hakim menyimpulkan Hasto terlibat dalam skema suap Harun Masiku. Hakim menilai Hasto menyiapkan dana Rp400 juta untuk digunakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan pembuktian ialah percakapan antara dua anak buah Hasto yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Berita Terkini
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved