Rangkuman Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Majelis Hakim hingga Dalil Hukum

Jum'at, 25 Juli 2025 - 21:24 WIB
loading...
Rangkuman Sidang Vonis...
Hasto Kristiyanto mengangkat tangan dan mengepal tangannya saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto . Vonis ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

Susunan Majelis Hakim

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari satu Ketua Majelis dan dua anggota. Mereka di antaranya Rios Rahmanto sebagai Ketua dengan anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Hasto Terbukti Melakukan Suap, Perintangan Penyidikan Tidak Terbukti

Jaksa penuntut umum sebenarnya mendakwa Hasto atas dua pasal alternatif yaitu berkaitan dengan perintangan penyidikan dan tindak pidana suap. Di dalam sidang putusan, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Hasto dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).

Sementara tindak pidana suap (Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP) dinyatakan terbukti bersalah.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah


Dalil dan Kesimpulan Majelis Hakim

Dalam kasus suap, Majelis Hakim menyimpulkan Hasto terlibat dalam skema suap Harun Masiku. Hakim menilai Hasto menyiapkan dana Rp400 juta untuk digunakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan pembuktian ialah percakapan antara dua anak buah Hasto yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar dan Rp250 juta yang disiapkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar Hakim Anggota Sunoto.

Adapun tujuan suap itu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. Hasto juga dinilai melakukan koordinasi strategis dengan melakukan komunikasi aktif dalam mengupayakan itu semua.

"Komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi yang erat dalam pelaksanaan skema suap dengan terdakwa berperan sebagai penyedia dana talangan," ujar dia.

Hal Meringankan dan Memberatkan

Sebelum membaca amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yakni:

Memberatkan:

• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas

Meringankan:

• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik

Alat Bukti yang Digunakan


• Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital
• Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah
• Dokumen dan barang bukti yang sah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved