Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
Selasa, 22 Juli 2025 - 21:05 WIB
loading...
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Tom divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Sindonews TV
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong , Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.
"Jadi begini, ketika begitu banyak pihak menyebut, termasuk saya katakan ada unsur kriminalisasi, ini bukan tuduhan sembarangan," ujar Anies dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dia menilai dalam kasus importasi gula hukum tidak digunakan untuk mencari kebenaran. Sebaliknya, hukum justru digunakan untuk menjebak seseorang.
"Yang saya maksud di sini adalah hukum digunakan bukan untuk mencari kebenaran, tapi hukum itu digunakan untuk menjebak seseorang yang dari awal tidak punya niat jahat," katanya.
Menurut Anies, dalam perkara ini Tom Lembong sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi. Bahkan selama proses hukum tidak ada motif memperkaya diri hingga tidak ada aliran dana yang terbukti mengarah ke Tom Lembong.
"Tidak ada hubungan bahkan dengan para pelaku usaha yang dituduhkan, bahkan dia baru kenal orang-orang itu semua ketika proses pemeriksaan, proses pengadilan. Dan tidak ada niat untuk merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Menurut Anies, Tom Lembong saat itu hanya menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan. Tom hanya bertindak untuk menyelamatkan pasokan pangan di tengah masyarakat.
"Tom Lembong menjalankan tugasnya sebagai Menteri, bertanggung jawab pada sektor perdagangan sebagai pembantu Presiden," ucapnya.
"Jadi begini, ketika begitu banyak pihak menyebut, termasuk saya katakan ada unsur kriminalisasi, ini bukan tuduhan sembarangan," ujar Anies dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Dia menilai dalam kasus importasi gula hukum tidak digunakan untuk mencari kebenaran. Sebaliknya, hukum justru digunakan untuk menjebak seseorang.
"Yang saya maksud di sini adalah hukum digunakan bukan untuk mencari kebenaran, tapi hukum itu digunakan untuk menjebak seseorang yang dari awal tidak punya niat jahat," katanya.
Menurut Anies, dalam perkara ini Tom Lembong sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi. Bahkan selama proses hukum tidak ada motif memperkaya diri hingga tidak ada aliran dana yang terbukti mengarah ke Tom Lembong.
"Tidak ada hubungan bahkan dengan para pelaku usaha yang dituduhkan, bahkan dia baru kenal orang-orang itu semua ketika proses pemeriksaan, proses pengadilan. Dan tidak ada niat untuk merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Menurut Anies, Tom Lembong saat itu hanya menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan. Tom hanya bertindak untuk menyelamatkan pasokan pangan di tengah masyarakat.
"Tom Lembong menjalankan tugasnya sebagai Menteri, bertanggung jawab pada sektor perdagangan sebagai pembantu Presiden," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :