Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:23 WIB
loading...
Ajukan Banding, Tom...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto: SindoNews TV
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom menegaskan tidak bersalah yang tercermin dalam petitum banding.

"Jadi di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/7/20245).

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu

"Sebagaimana sudah disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom ditahan, dia akan mengajukan banding," sambungnya.

Tom Lembong enggan namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi. "Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini, makanya dia akan mengajukan banding," tegasnya.

Terkait pengajuan banding, kubu Tom Lembong telah menyerahkan dokumen ke PN Jakarta Pusat. "Insyaallah hari ini kami akan memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong," kata Zaid.

Upaya hukum banding diambil lantaran pihaknya menilai putusan dari majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Apa yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat memuat bantahan dari pertimbangan majelis.


"Banding ini ranahnya masih judek faksi atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis," ujarnya.

"Apa-apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini dan secara resmi kita mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong," sambungnya.

Beberapa hari ke depan, pihaknya akan memasukkan memori banding. "Jadi setelah itu memori banding akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan," kata Zaid.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
Rusia Tolak Gencatan...
Rusia Tolak Gencatan Senjata sebagai Solusi Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved