Perencanaan PPLH Dinilai Penting Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia
Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KLHK Dorong Perusahaan Taati Peraturan Lingkungan Hidup
“RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya,” katanya dikutip Selasa (22/7/2025).
Simarmata juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana.
Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050. Simamarta menekankan PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH.
“Diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
“RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya,” katanya dikutip Selasa (22/7/2025).
Simarmata juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana.
Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050. Simamarta menekankan PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH.
“Diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :