Perencanaan PPLH Dinilai Penting Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB
loading...
Perencanaan PPLH Dinilai...
Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta mengungkap Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Phil Hendricus Andy Simamarta menyoroti urgensi dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebab hal itu erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam.

Pernyataan itu disampaikan Simarmata saat memaparkan materi berjudul “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan” saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan

Dalam paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.



Secara sosiologis, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.

Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Baca juga: KLHK Dorong Perusahaan Taati Peraturan Lingkungan Hidup

“RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya,” katanya dikutip Selasa (22/7/2025).

Simarmata juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana.

Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050. Simamarta menekankan PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH.

“Diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved