KLHK Dorong Perusahaan Taati Peraturan Lingkungan Hidup

Selasa, 01 Agustus 2023 - 17:09 WIB
loading...
KLHK Dorong Perusahaan...
Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya mendorong perusahan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Demi menjaga Kelestarian dan keseimbangan alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong perusahaan agar menaati Peraturan Lingkungan Hidup. Upaya ini dilakukan KLHK dengan inovasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan (Proper).

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, selain itu pihaknya mendorong perusahan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan sumber daya melalui penerapan sistem manajemen lingkungan.

"Efisiensi energi, penurunan emisi, pemanfaatan limbah B3 dan Non B3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat," kata Menteri LHK dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Pada tahun 2022 kata Menteri LHK, sebanyak 3.200 perusahaan diawasi dan dibina (meningkat 37 persen dibanding tahun 2019) dan dilahirkan ekoinovasi sebanyak 872 (meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2021).

"Dalam konteks agenda global, Proper terbukti berkontribusi sebagai hub penggerak partisipasi entitas bisnis untuk capaian pembangunan berkelanjutan yang tercermin dalam SDGs," ujar Menteri Siti.

Dikemukakan Menteri Siti, pada tahun 2022 terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar Rp46,28 triliun. Angka ini meningkat sebesar 19,66 persen dari sejak pertama kriteria ini diluncurkan.

"Proper teruji dan terbukti dapat meningkatkan ketaatan, pacu efisiensi, dorong inovasi industri, dan berdayakan masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

"Terima kasih kerja keras jajaran Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan seluruh jajaran KLHK. Terus berinovasi untuk menjaga Indonesia kita tercinta," tutup Menteri Siti.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)