Tolak Putusan MP PPP, Andreas Andoyo: Berarti Menolak Legalitas Plt Ketum Mardiono
Senin, 21 Juli 2025 - 16:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Mardiono menjadi Plt ketum PPP saat ini berdasarkan dari proses pendapat hukum mahkamah partai yang dimohonkan oleh pengurus harian PPP. Oleh karena itu mengabaikan pendapat hukum dan putusan mahkamah partai sama halnya dengan mengingkari jabatan Plt ketum partai.
"Jika ada yang mempersoalkan kedudukan pendapat hukum dan putusan mahkamah partai, maka pengurus tersebut sama saja dengan tidak mengakui posisi Pak Mardiono sebagai Plt ketum. Begitu maksudnya," ujar mantan caleg DPR RI Dapil Lampung tersebut.
Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi
Dia menjelaskan, dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditegaskan bahwa Mahkamah Partai adalah organ penyelesaian sengketa internal partai yang bersifat yudikatif. Ia bertindak layaknya pengadilan internal yang harus menyelesaikan konflik melalui proses yang adil, terbuka, dan berdasarkan pembuktian dari para pihak yang bersengketa.
Dalam proses pembatalan Muswilub PPP ini, Mahkamah Partai telah melakukannya sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU Parpol maupun AD/ART partai. Karena itu tidak ada keraguan sedikitpun bagi seluruh pengurus harian dan Plt Ketum PPP untuk mematuhinya.
"Kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden Prabowo," ujar dia.
"Jika ada yang mempersoalkan kedudukan pendapat hukum dan putusan mahkamah partai, maka pengurus tersebut sama saja dengan tidak mengakui posisi Pak Mardiono sebagai Plt ketum. Begitu maksudnya," ujar mantan caleg DPR RI Dapil Lampung tersebut.
Baca juga: Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, DPP Minta Semua Pihak Mematuhi
Dia menjelaskan, dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditegaskan bahwa Mahkamah Partai adalah organ penyelesaian sengketa internal partai yang bersifat yudikatif. Ia bertindak layaknya pengadilan internal yang harus menyelesaikan konflik melalui proses yang adil, terbuka, dan berdasarkan pembuktian dari para pihak yang bersengketa.
Dalam proses pembatalan Muswilub PPP ini, Mahkamah Partai telah melakukannya sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam UU Parpol maupun AD/ART partai. Karena itu tidak ada keraguan sedikitpun bagi seluruh pengurus harian dan Plt Ketum PPP untuk mematuhinya.
"Kepada PH DPP, pihak terkait tanpa terkecuali Plt. Ketum PPP yang juga sebagai Pejabat Negara, Pembantu Presiden (Utusan Khusus Presiden) wajib patuh pada ketentuan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga nama baik Presiden Prabowo," ujar dia.
Lihat Juga :