Tolak Putusan MP PPP, Andreas Andoyo: Berarti Menolak Legalitas Plt Ketum Mardiono

Senin, 21 Juli 2025 - 16:04 WIB
loading...
Tolak Putusan MP PPP,...
Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Muswilub di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta plt ketua umum beserta jajaran pengurus harian wajib mematuhi.

Pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut menindaklanjuti permintaan fungsionaris DPW PPP Riau yang keberatan atas pelaksanaan Muswilub di Riau. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang kuat dan menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Hal itu disampaikan politisi senior PPP, Andreas Andoyo yang menyebut bahwa sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP saat itu terkait permasalahan dan posisi Ketum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat hukum tersebut menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.



"Pendapat hukum Mahkamah Partai merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau dan kemudian diterima dan dinyatakan bahwa Muswilub Riau tidak sah termasuk Kepri, Bali dan Kalsel," ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved