Tolak Putusan MP PPP, Andreas Andoyo: Berarti Menolak Legalitas Plt Ketum Mardiono

Senin, 21 Juli 2025 - 16:04 WIB
loading...
Tolak Putusan MP PPP,...
Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Muswilub di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta plt ketua umum beserta jajaran pengurus harian wajib mematuhi.

Pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut menindaklanjuti permintaan fungsionaris DPW PPP Riau yang keberatan atas pelaksanaan Muswilub di Riau. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang kuat dan menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Hal itu disampaikan politisi senior PPP, Andreas Andoyo yang menyebut bahwa sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP saat itu terkait permasalahan dan posisi Ketum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat hukum tersebut menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.



"Pendapat hukum Mahkamah Partai merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau dan kemudian diterima dan dinyatakan bahwa Muswilub Riau tidak sah termasuk Kepri, Bali dan Kalsel," ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Infografis
5 Negara Menolak Membantu...
5 Negara Menolak Membantu Padamkan Kebakaran Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved