Tolak Putusan MP PPP, Andreas Andoyo: Berarti Menolak Legalitas Plt Ketum Mardiono

Senin, 21 Juli 2025 - 16:04 WIB
loading...
Tolak Putusan MP PPP,...
Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Muswilub di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur pelaksanaan Muswilub yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Partai. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta plt ketua umum beserta jajaran pengurus harian wajib mematuhi.

Pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut menindaklanjuti permintaan fungsionaris DPW PPP Riau yang keberatan atas pelaksanaan Muswilub di Riau. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang kuat dan menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi

Hal itu disampaikan politisi senior PPP, Andreas Andoyo yang menyebut bahwa sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP saat itu terkait permasalahan dan posisi Ketum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat hukum tersebut menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.



"Pendapat hukum Mahkamah Partai merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau dan kemudian diterima dan dinyatakan bahwa Muswilub Riau tidak sah termasuk Kepri, Bali dan Kalsel," ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved