DPR Desak Diskualifikasi Cakada Langgar Protokol Kesehatan
Rabu, 09 September 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Reward terbaik bagi pasangan cakada adalah dipilih rakyat sebagai imbal balik mereka melindungi keselamatan rakyat dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat dalam agenda politiknya," ujarnya.
Desakan yang sama menyangkut penegakan protokol kesehatan datang dari Anggota DPR asal Fraksi Partai Nasdem, Syamsul Luthfi. Menurut dia, adanya penerapan reward dan punishment seperti dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pilkada 2020 merupakan bentuk kebijakan untuk merespons perkembangan kondisi saat ini.
Sehingga masyarakat maupun pasangan cakada menyadari bahwa pemerintah serius untuk mengadakan pilkada tanpa menghilangkn fokus pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena salah satu indikator keberhasilan pilkada saat ini adalah aman atau penyelenggaraan pilkada tidak menjadi pemicu penularan Corona.
Pemberian hadiah dapat disesuaikan dengan tingkat kepedulian cakada maupun pemda setempat serta masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dan hasil akhir dari evaluasi kegiatan yang dilakukan yakni tidak adanya penambahan jumlah penderita Corona.
"Sedangkan sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Desakan yang sama menyangkut penegakan protokol kesehatan datang dari Anggota DPR asal Fraksi Partai Nasdem, Syamsul Luthfi. Menurut dia, adanya penerapan reward dan punishment seperti dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pilkada 2020 merupakan bentuk kebijakan untuk merespons perkembangan kondisi saat ini.
Sehingga masyarakat maupun pasangan cakada menyadari bahwa pemerintah serius untuk mengadakan pilkada tanpa menghilangkn fokus pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena salah satu indikator keberhasilan pilkada saat ini adalah aman atau penyelenggaraan pilkada tidak menjadi pemicu penularan Corona.
Pemberian hadiah dapat disesuaikan dengan tingkat kepedulian cakada maupun pemda setempat serta masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dan hasil akhir dari evaluasi kegiatan yang dilakukan yakni tidak adanya penambahan jumlah penderita Corona.
"Sedangkan sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Lihat Juga :