Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Alasannya?
Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, daripada menunjuk orang yang tidak diketahui siapa dan perannya sebagai komisaris, lebih baik para Wamen yang ambil bagian dari posisi tersebut. “Sehingga kalau ada kesalahan sudah jelas mereka yang salah. Kalau ada untung mereka yang harus diajukan jempol,” ujar Cak Imin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris BUMN dan perusahaan swasta. MK menegaskan itu dalam putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia.
(jon)
Lihat Juga :