Jaga Independensi, Calon Dewan Komisi LPS Harus Berdasarkan Kompetensi dan Integritas
Sabtu, 19 Juli 2025 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat tiga institusi tersebut.
Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu). Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).
Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, Tahun 2004 tentang LPS. “Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik," ucapnya kepada, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.
Beberapa waktu lalu, perihal independensi LPS juga menjadi sorotan lantaran banyak calon Ketua dan Dewan Komisioner LPS yang masih aktif di industri ikut dalam konstelasi.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 67 huruf I berbunyi ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’.
Namun, dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.
Di sisi lain, independensi LPS juga menjadi sorotan, setelah misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS dengan membatalkan frasa “persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun.
Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu). Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).
Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, Tahun 2004 tentang LPS. “Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik," ucapnya kepada, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.
Beberapa waktu lalu, perihal independensi LPS juga menjadi sorotan lantaran banyak calon Ketua dan Dewan Komisioner LPS yang masih aktif di industri ikut dalam konstelasi.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 67 huruf I berbunyi ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’.
Namun, dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.
Di sisi lain, independensi LPS juga menjadi sorotan, setelah misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS dengan membatalkan frasa “persetujuan Menteri Keuangan” dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun.
Lihat Juga :