Tolak Amendemen IHR oleh WHO, Mantan Menkes Siti Fadilah: Kurangi Kedaulatan Negara
Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, amendemen IHR juga mewajibkan Orang Tanpa Gejala (OTG) itu harus di karantina. Hal ini bertentangan dengam prinsip medis. Bahkan, negara wajib membuat meratifikasi IHR ke dalam sebuah UU.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
"UU ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. Amendemen ini berlawanan dengan hak asasi manusia. Atas dasar itu, kami menolak keras intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara," tambahnya.
Di sisi lain, proses amendemen dilakukan dengan sistem pengambilan keputusan tertutup dan mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas. "Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :