Tolak Amendemen IHR oleh WHO, Mantan Menkes Siti Fadilah: Kurangi Kedaulatan Negara

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:47 WIB
loading...
Tolak Amendemen IHR...
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari menolak amendemen IHR oleh WHO karena mengurangi kedaulatan negara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari hingga mantan calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun menyatakan menolak amendemen International Health Regulation (IHR) yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Adapun amendemen itu akan ditetapkan pada Sabtu, 19 Juli 2025 oleh WHO.

Siti menjelaskan, penolakan itu didasari lantaran amendemen itu merubah definisi pandemi dan disamakan oleh Public Health Emergency International Concern (PHEIC). Apalagi, pengobatan gen dan sel dimasukan ke dalam produk kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 amendemen IHR.

Kemudian, status darurat pandemi akan ditentukan oleh Dirjen WHO seperti yang tercantum dalam Pasal 1, Pasal 12 dan Pasal 49. Terlebih, beban finansial akan dibebankan kepada pemerintah negara yang jadi anggota.

Baca juga: Siti Fadilah Supari: Program Menkes Desa Siaga TBC Berjalan Baik, Indonesia Tidak Butuh Vaksin!

"Transparansi dan akuntabilitas tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit, dan tanpa perlindungan konflik kepentingan," ujar Siti, Sabtu (19/7/2025).



Selain itu, amendemen IHR juga mewajibkan Orang Tanpa Gejala (OTG) itu harus di karantina. Hal ini bertentangan dengam prinsip medis. Bahkan, negara wajib membuat meratifikasi IHR ke dalam sebuah UU.

Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi

"UU ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. Amendemen ini berlawanan dengan hak asasi manusia. Atas dasar itu, kami menolak keras intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara," tambahnya.

Di sisi lain, proses amendemen dilakukan dengan sistem pengambilan keputusan tertutup dan mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas. "Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Pemerintahan Prabowo...
Pemerintahan Prabowo Dipastikan Mampu Hadapi Gejolak Ekonomi
Seskab Teddy: Langit...
Seskab Teddy: Langit Indonesia Harus Aman, Kedaulatan Tidak Bisa Ditawar
ART Indonesia-AS Dinilai...
ART Indonesia-AS Dinilai Asimetris dan Berisiko pada Kedaulatan Ekonomi
Kepemimpinan Prabowo...
Kepemimpinan Prabowo Dinilai Mampu Jaga Kedaulatan Negara dan Stabilitas Politik
Disebut Calon Kuat Jadi...
Disebut Calon Kuat Jadi Direktur Jenderal WHO, Menkes Budi: Saya akan Konfirmasi
Lebih Mengerikan Dibandingkan...
Lebih Mengerikan Dibandingkan Hantavirus, WHO: Wabah Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global
Unhan RI Cetak Lulusan...
Unhan RI Cetak Lulusan Siap Jaga Kedaulatan Negara
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved