MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Jum'at, 18 Juli 2025 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
Baca juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
Baca juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
“Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
“Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
Lihat Juga :