MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:01 WIB
loading...
MK Pisahkan Pemilu Nasional...
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi ) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Apkasi menilai perlu ada peroanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK yang menjeda pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

"Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Jadi tidak ada jalan lain," kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
MK Perintahkan UU Cipta...
MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam 2 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved