Tata Pemerintahan yang Bebas KKN

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
Tata Pemerintahan yang...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PENGERTIAN Tata Pemerintahan yang Bebas KKN, populer dikenal dengan sebutan good governance (GG) khusus ditujukan terhadap pemerintah dan organnya; sedang Pidana Korupsikan sebutan untuk pihak swasta perseroan terbatas atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dikenal dengan good corporate governance (GCG) terutama di kalangan aparatur sipil negara dan para ahli tata pemerintahan dan ahli hukum.

Telah lazim kiranya pengertian istilah tersebut merujuk pada pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merujuk pada peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian korupsi merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyelenggara pemerintahan, pusat maupun daerah; yang telah merugikan keuangan negara(pusat/daerah).

Konsep merugikan dalam pengertian hukum, merupakan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan yang melanggar hukum atau tercela dalam pandangan masyarakat sehingga terdapat korban daripadanya. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Baik kolusi maupun nepotisme UU KKN harus perbuatan yang bersifat melawan hukum; bedanya kolusi bersifat merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara, akan tetapi nepotisme bersifat menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam kenyataan kehidupan masyarakat di Indonesia yang meliputi 270 juta jiwa penduduk dan luas wilayah meliputi 35 provinsi yang terdiri dari hampir 17.000 kepulauan; telah terjadi kasus KKN merata di seluruh propinsi yang melibatkan jabatan gubernur, wali kota, bupati bahkan kepala desa serta pihak swasta korporasi yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan Laporan ICW (periode 2019-2023) terdapat sejumlah 2.405 kasus yang ditangani KPK dan kejaksaan. Sedangkan jumlah tersangka dari kasus di KPK dan kejaksaan berjumlah 3.649 orang.

Merujuk kurun waktu empat tahun tersebut ternyata jumlah memasukkan terdakwa ke Lapas lebih tinggi daripada jumlah kasusnya. Hal mana ini memerlukan perhatian petinggi hukum dan kementrian Impas sehingga tidak terjadi overloaded penghuni lapas yang berdampak negatif sehingga, lapas menjadi sekolah tinggi kejahatan daripada sekolah pembinaan/pemasyarakatan terpidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Pelayanan Optimal Kota...
Pelayanan Optimal Kota Bogor, Adityawarman Berharap kepada 3.868 PPPK Paruh Waktu
Jatim Kembali Raih WTP...
Jatim Kembali Raih WTP dari BPK, Khofifah Berhasil Wujudkan Pemerintahan Bersih
Rekomendasi
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved