Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong
Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Gumarang juga menyinggung wewenang PTUN berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. PTUN memiliki kewenangan memeriksa apakah kebijakan pejabat publik melanggar hukum sebelum masuk ke ranah pidana. Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan validitas kebijakan yang diambil Tom Lembong.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum administrasi dan pidana harus berjalan secara terpisah namun saling melengkapi. Pengujian di PTUN dapat memberikan kejelasan hukum sebelum proses pidana dilanjutkan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga berdasarkan fakta hukum yang kuat.
Gumarang berharap kasus Tom Lembong dapat menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan memastikan proses hukum administrasi dilakukan terlebih dahulu, keadilan dapat ditegakkan secara lebih transparan dan akuntabel sekaligus mencegah potensi salah vonis dalam kasus-kasus yang melibatkan kebijakan publik.
(jon)
Lihat Juga :