Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35 WIB
loading...
Prinsip Kehati-hatian...
Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat diperlukan. Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis, Jumat (18/7/2025). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangat diperlukan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menuturkan kasus yang menjerat Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Hal ini untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang sah atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.

“Kebijakan Tom Lembong tersebut perlu diuji di PTUN, apakah ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sebagai Penjabat TUN, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Gumarang, Selasa (15/7/2025).

Jaksa dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Proses di PTUN dapat menjadi dasar kuat untuk melanjutkan ke ranah pidana jika terbukti ada pelanggaran.

“Jaksa bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat terhadap putusan Tom Lembong adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga secara faktual merugikan negara Rp578,1 miliar,” katanya.

Dia menilai kasus Tom Lembong yang sudah masuk ranah pidana di Pengadilan Tipikor berpotensi menghadapi kendala. Terlebih, tidak ditemukannya aliran dana dari kerugian negara yang dituduhkan.

“Tapi juga tidak menutup kemungkinan keputusan akhir hakim akan mengeluarkan Putusan Lepas (Ontslag) bila hakim berpendapat keputusan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada waktu itu perlu dilakukan uji hukum administrasi dulu di PTUN,” ujarnya.


Gumarang juga menyinggung wewenang PTUN berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang. PTUN memiliki kewenangan memeriksa apakah kebijakan pejabat publik melanggar hukum sebelum masuk ke ranah pidana. Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan validitas kebijakan yang diambil Tom Lembong.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum administrasi dan pidana harus berjalan secara terpisah namun saling melengkapi. Pengujian di PTUN dapat memberikan kejelasan hukum sebelum proses pidana dilanjutkan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya adil tetapi juga berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Gumarang berharap kasus Tom Lembong dapat menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan memastikan proses hukum administrasi dilakukan terlebih dahulu, keadilan dapat ditegakkan secara lebih transparan dan akuntabel sekaligus mencegah potensi salah vonis dalam kasus-kasus yang melibatkan kebijakan publik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
Berita Terkini
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved