Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35 WIB
loading...
Prinsip Kehati-hatian...
Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat diperlukan. Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis, Jumat (18/7/2025). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangat diperlukan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menuturkan kasus yang menjerat Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Hal ini untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang sah atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Rekomendasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved