Prinsip Kehati-hatian Hakim Diperlukan untuk Memutus Perkara Tom Lembong

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:35 WIB
loading...
Prinsip Kehati-hatian...
Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat diperlukan. Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis, Jumat (18/7/2025). Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sangat diperlukan. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menuturkan kasus yang menjerat Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula

Hal ini untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang sah atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Dipanggil soal Dugaan Korupsi Lahan, Kortastipikor: Masih Penyelidikan
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved