KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Selasa, 15 Juli 2025 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :