KPK Sita Dua Tanah hingga Uang Tunai Rp411 Juta terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Selasa, 15 Juli 2025 - 07:34 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp411 juta dan dua bidang tanah di Jepara, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara. "KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi, Selasa (15/7/2025).
Budi tidak menjelaskan pemilik dari uang dan tanah yang disita tersebut. Ia meminta publik menunggu proses penyidikan yang terus berjalan. "Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Budi menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. "KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga: Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara. "KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi, Selasa (15/7/2025).
Budi tidak menjelaskan pemilik dari uang dan tanah yang disita tersebut. Ia meminta publik menunggu proses penyidikan yang terus berjalan. "Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha terkait Kredit Fiktif
Dalam perkara ini, KPK kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Budi menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut. "KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca juga: Legislator Golkar Sentil KPK Mau Larang Tersangka Pakai Masker, Alasannya Melanggar HAM
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :