Kejagung Persilakan Kurator Tempuh Praperadilan soal Penyitaan 72 Kendaraan di Kasus Korupsi Sritex
Senin, 14 Juli 2025 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
Harli juga menjamin apabila barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka penyidik akan mengembalikan barang-barang tersebut.
Kejagung melakukan penyitaan 72 mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Puluhan mobil yang disita berasal dari Gedung PT Sritex di Jawa Tengah.
"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," ujar Harli.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kejagung.
Kejagung melakukan penyitaan 72 mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank. Puluhan mobil yang disita berasal dari Gedung PT Sritex di Jawa Tengah.
"Tim Penyidik Jampidsus melakukan penyitaan pada Senin, 7 Juli 2025 di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah terhadap 72 kendaraan roda empat," ujar Harli.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Penyitaan berdasarkan 6 Sprindik Dirtut Jampidsus Kejagung.
(jon)
Lihat Juga :