KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman
Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, yakni pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tercantumdalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepada Ombudsman Republik lndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik lndonesia yang terhormat untuk dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman Republik lndonesia," kata Erick dalam siaran persnya.(Baca juga: Update Corona: Bertambah 3.307 Kasus, Jumlah Pasien Positif 203.342 Orang )
Erick mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ombudsman dan saat ini pihaknya masih menunggu respon.
"Masih menunggu respons (Ombudsman-red)," ujarnya.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepada Ombudsman Republik lndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik lndonesia yang terhormat untuk dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman Republik lndonesia," kata Erick dalam siaran persnya.(Baca juga: Update Corona: Bertambah 3.307 Kasus, Jumlah Pasien Positif 203.342 Orang )
Erick mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ombudsman dan saat ini pihaknya masih menunggu respon.
"Masih menunggu respons (Ombudsman-red)," ujarnya.
(dam)
Lihat Juga :