KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman

Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
loading...
KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komunitas Pemerhati Kebijakan Pendidikan (KPK Pendidikan) melalui kuasa hukumnya, JMT Law House pada hari Rabu (9/8/2020) menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman Republik lndonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

KPK Pendidikan menduga Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian
Keuangan Republik lndonesia melakukan tindakan maladministrasi

KPK Pendidikan adalah sebuah forum yang digagas oleh sivitas akademika dan alumni PKN STAN yang peduli terhadap sektor pendidikan di lndonesia pada umumnya termasuk pengelolaan PKN STAN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik lndonesia.

"Benar, sudah disampaikan (ke Ombudsman)," ujar Kuasa Hukum KPK Pendidikan, Erick kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020).

Dalam siaran persnya, mereka melaporkan Direktur PKN STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik lndonesia baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama karena diduga melakukan pelanggaran.

Pertama, melakukan maladministrasi terhadap Ketentuan dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia terkait dengan Statuta serta Organisasidan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.( )

Kedua, pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia tentang perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur dan Peraturan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.

Ketiga, yakni pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana tercantumdalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepada Ombudsman Republik lndonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, kami mohon kepada Ketua Ombudsman Republik lndonesia yang terhormat untuk dapat menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Ombudsman Republik lndonesia," kata Erick dalam siaran persnya.( )

Erick mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ombudsman dan saat ini pihaknya masih menunggu respon.

"Masih menunggu respons (Ombudsman-red)," ujarnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)