KPK Pendidikan Laporkan Dugaan Maladministrasi di PKN STAN ke Ombudsman
Rabu, 09 September 2020 - 18:51 WIB
loading...
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Pemerhati Kebijakan Pendidikan (KPK Pendidikan) melalui kuasa hukumnya, JMT Law House pada hari Rabu (9/8/2020) menyampaikan laporan pengaduan kepada Ombudsman Republik lndonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
KPK Pendidikan menduga Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian
Keuangan Republik lndonesia melakukan tindakan maladministrasi
KPK Pendidikan adalah sebuah forum yang digagas oleh sivitas akademika dan alumni PKN STAN yang peduli terhadap sektor pendidikan di lndonesia pada umumnya termasuk pengelolaan PKN STAN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik lndonesia.
"Benar, sudah disampaikan (ke Ombudsman)," ujar Kuasa Hukum KPK Pendidikan, Erick kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020).
Dalam siaran persnya, mereka melaporkan Direktur PKN STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik lndonesia baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama karena diduga melakukan pelanggaran.
Pertama, melakukan maladministrasi terhadap Ketentuan dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia terkait dengan Statuta serta Organisasidan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.(Baca juga: Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )
Kedua, pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia tentang perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur dan Peraturan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
KPK Pendidikan menduga Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian
Keuangan Republik lndonesia melakukan tindakan maladministrasi
KPK Pendidikan adalah sebuah forum yang digagas oleh sivitas akademika dan alumni PKN STAN yang peduli terhadap sektor pendidikan di lndonesia pada umumnya termasuk pengelolaan PKN STAN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik lndonesia.
"Benar, sudah disampaikan (ke Ombudsman)," ujar Kuasa Hukum KPK Pendidikan, Erick kepada SINDOnews, Rabu (9/9/2020).
Dalam siaran persnya, mereka melaporkan Direktur PKN STAN dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Republik lndonesia baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama karena diduga melakukan pelanggaran.
Pertama, melakukan maladministrasi terhadap Ketentuan dan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia terkait dengan Statuta serta Organisasidan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.(Baca juga: Tarif Swab Test Semua Rumah Sakit Akan Distandardisasi )
Kedua, pelanggaran ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik lndonesia tentang perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah antara lain Peraturan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur dan Peraturan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi.
Lihat Juga :