Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto
Senin, 14 Juli 2025 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
"Saat Harun Masiku menanyakan, 'Bapak di mana' atau 'Bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun suruh standby di DPP'," ujar jaksa.
Sehingga, kata JPU, hal itu membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa. "Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan."
Diketahui, JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sehingga, kata JPU, hal itu membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa. "Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan."
Diketahui, JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(zik)
Lihat Juga :