Ini Pandangan Muhammadiyah soal Wacana Penceramah Bersertifikat
Rabu, 09 September 2020 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, variasi aliran di suatu agama di Indonesia itu terlalu banyak, baik yang ada di Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan agama lainnya. "Belum lagi soal psikologikal grup yang mungkin cocoknya dengan ini, itu akan sulit dibatasi," katanya. (Baca juga: Bulan Ini Kemenag Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat )
Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apapun, pendampingan apapun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya kalau bersertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.
Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai narasi-narasi dalam ceramahnya membahayakan.
"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya.
Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apapun, pendampingan apapun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya kalau bersertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.
Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai narasi-narasi dalam ceramahnya membahayakan.
"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya.
(abd)
Lihat Juga :