Ini Pandangan Muhammadiyah soal Wacana Penceramah Bersertifikat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana penceramah bersertifikat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagaimana pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah soal wacana yang sekarang kembali bergulir dan ramai diperbincangkan publik ini?
Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan, munculnya wacana sertifikasi dai menimbulkan kekhawatiran untuk membatasi penceramah-penceramah yang tidak bersertifikat, sehingga menimbulkan terjadinya diskriminasi. "Nanti yang boleh bicara itu yang bersertifikat saja, sementara yang tidak bersertifikat tidak boleh bicara. Itu yang dikhawatirkan kalau ada regulasi ke depan tentang hal itu," katanya, Rabu (9/9/2020).
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati Bandung ini mengatakan, sertifikasi dai itu juga tidak akan efektif karena kebutuhan ceramah itu berbeda-beda kualifikasinya. "Ada masyarakat yang senang ustaz ini, ada yang suka itu. Dan penceramah agama itu kan keyakinan, bukan sesuatu yang diformalkan, dipaksakan begitu saja tentang sosok penceramah itu. Biasanya sosok penceramah itu kan didaulatnya oleh masyarakat," katanya. ( )
Dadang mendukung sertifikasi dai dilakukan bagi penceramah-penceramah atau penyuluh agama yang berada di subordinat Kemenag seperti mereka yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA). "Itu silakan, baik. Bahkan kalau perlu ditingkatkan kualifikasi yang diharapkan masyarakat tentang kemampuan orasinya, materinya yang dia bawakan sehingga mungkin penceramah-penceramah swasta tidak usah karena sudah dicukupi," katanya.
Namun, kata Dadang, kondisi yang terjadi saat itu, penceramah agama yang berstatus ASN itu belum mencukupi, dan tingkat kualifikasinya juga mungkin belum sesuai harapan masyarakat, sehingga masyarakat lebih banyak menggunakan penceramah-penceramah yang mereka anggap cocok untuk kepentingan keagamaan mereka.
Di sisi lain, variasi aliran di suatu agama di Indonesia itu terlalu banyak, baik yang ada di Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan agama lainnya. "Belum lagi soal psikologikal grup yang mungkin cocoknya dengan ini, itu akan sulit dibatasi," katanya. ( )
Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apapun, pendampingan apapun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya kalau bersertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.
Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai narasi-narasi dalam ceramahnya membahayakan.
"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya.
Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan, munculnya wacana sertifikasi dai menimbulkan kekhawatiran untuk membatasi penceramah-penceramah yang tidak bersertifikat, sehingga menimbulkan terjadinya diskriminasi. "Nanti yang boleh bicara itu yang bersertifikat saja, sementara yang tidak bersertifikat tidak boleh bicara. Itu yang dikhawatirkan kalau ada regulasi ke depan tentang hal itu," katanya, Rabu (9/9/2020).
Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Gunung Djati Bandung ini mengatakan, sertifikasi dai itu juga tidak akan efektif karena kebutuhan ceramah itu berbeda-beda kualifikasinya. "Ada masyarakat yang senang ustaz ini, ada yang suka itu. Dan penceramah agama itu kan keyakinan, bukan sesuatu yang diformalkan, dipaksakan begitu saja tentang sosok penceramah itu. Biasanya sosok penceramah itu kan didaulatnya oleh masyarakat," katanya. ( )
Dadang mendukung sertifikasi dai dilakukan bagi penceramah-penceramah atau penyuluh agama yang berada di subordinat Kemenag seperti mereka yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA). "Itu silakan, baik. Bahkan kalau perlu ditingkatkan kualifikasi yang diharapkan masyarakat tentang kemampuan orasinya, materinya yang dia bawakan sehingga mungkin penceramah-penceramah swasta tidak usah karena sudah dicukupi," katanya.
Namun, kata Dadang, kondisi yang terjadi saat itu, penceramah agama yang berstatus ASN itu belum mencukupi, dan tingkat kualifikasinya juga mungkin belum sesuai harapan masyarakat, sehingga masyarakat lebih banyak menggunakan penceramah-penceramah yang mereka anggap cocok untuk kepentingan keagamaan mereka.
Di sisi lain, variasi aliran di suatu agama di Indonesia itu terlalu banyak, baik yang ada di Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan agama lainnya. "Belum lagi soal psikologikal grup yang mungkin cocoknya dengan ini, itu akan sulit dibatasi," katanya. ( )
Dadang juga mempertanyakan bagaimana konsekuensi yang bakal diterima bagi penceramah yang nantinya memiliki sertifikat dai. "Kalau seperti Malaysia, semua penceramah, imam itu kan digaji negara, jadi negara berhak memberikan apapun, pendampingan apapun. Kalau di Indonesia kan kebanyakan tidak digaji pemerintah. Kalau konsekuensinya kalau bersertifikat semacam guru honorer ada konsekuensi kelayakan gaji, itu bagus," tuturnya.
Dadang mengatakan, jika kekhawatiran pemerintah sehingga menganggap penceramah perlu disertifikasi karena faktor keamanan nasional, misalnya adanya kekhawatiran penceramah-penceramah tertentu bakal menyebarkan paham radikalisme, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi siapa penceramah yang dinilai narasi-narasi dalam ceramahnya membahayakan.
"Tinggal dilihat saja sekarang siapa penceramah yang melanggar hukum, melanggar konstitusi, itulah yang diproses hukum. Jadi tidak berbentuk seperti sertifikasi. Tampaknya gimmick-nya agak formal. Kita khawatirkan ini ada berbagai macam aliran, terus pemerintah pasti didominasi aliran tertentu, kita khawatirkan ada diskriminasi terhadap yang berbeda aliran," katanya.
(abd)