Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Kubu Jokowi: Menandakan Kebenaran
Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada Pasal 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
"Bahwa kemarin Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada Pasal 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
(jon)
Lihat Juga :