Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Kubu Jokowi: Menandakan Kebenaran
Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:01 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kubu Jokowi menyatakan hal itu menunjukkan kebenaran. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kubu Jokowi menyatakan hal itu menunjukkan kebenaran.
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Relawan Tuding Keluarga Jokowi Dihancurkan lewat Pemakzulan Gibran dan Ijazah
Dengan begitu, Jokowi berharap nama baiknya bisa dipulihkan. Selain itu, dia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan guna kepastian hukum.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan. Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada Pasal 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Relawan Tuding Keluarga Jokowi Dihancurkan lewat Pemakzulan Gibran dan Ijazah
Dengan begitu, Jokowi berharap nama baiknya bisa dipulihkan. Selain itu, dia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan guna kepastian hukum.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan. Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025).
"Bahwa kemarin Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada Pasal 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
(jon)
Lihat Juga :