Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Kubu Jokowi: Menandakan Kebenaran

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:01 WIB
loading...
Kasus Tudingan Ijazah...
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kubu Jokowi menyatakan hal itu menunjukkan kebenaran. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Kubu Jokowi menyatakan hal itu menunjukkan kebenaran.

“Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: Relawan Tuding Keluarga Jokowi Dihancurkan lewat Pemakzulan Gibran dan Ijazah

Dengan begitu, Jokowi berharap nama baiknya bisa dipulihkan. Selain itu, dia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan guna kepastian hukum.

“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan. Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025).

"Bahwa kemarin Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Ade, Jumat (11/7/2025).


Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada Pasal 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Berita Terkini
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved