Majelis PPP Ingatkan Plt Ketum Mardiono Soal Muswilub
Jum'at, 11 Juli 2025 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
- Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer
- Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’.
- Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto
- Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT
2. Unsur Mahkamah Partai
- Ketua. Ade Irfan Pulungan
- Anggota. Siti Yulia Irfani
- Anggota. Siti Nurmila.
3. PH DPP PPP
- Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi
- Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)
Turut hadir para Tokoh PPP antara lain:
1. Dari Unsur Majelis DPP PPP
- Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer
- Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’.
- Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto
- Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT
2. Unsur Mahkamah Partai
- Ketua. Ade Irfan Pulungan
- Anggota. Siti Yulia Irfani
- Anggota. Siti Nurmila.
3. PH DPP PPP
- Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi
- Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)
(cip)
Lihat Juga :