Membangun Ketahanan Pangan melalui Regulasi yang Kuat

Jum'at, 11 Juli 2025 - 18:19 WIB
loading...
A A A
Ketika Indonesia bergerak menuju kedaulatan pangan, Indonesia harus menyadari bahwa hukum adalah sekutu terkuatnya. Kerangka hukum yang koheren, inklusif, dan dapat ditegakkan, didukung oleh kemauan politik dan integritas kelembagaan adalah landasan keberhasilan sistem pangan. Mulai dari Perpres hingga peraturan daerah, etiap instrumen hukum harus mengarah pada tujuan utama: keadilan bagi petani, keterjangkauan bagi konsumen, dan kedaulatan bagi bangsa.

Ketahanan pangan tidak dapat berdiri sendiri, ketahanan pangan harus terikat pada sistem akuntabilitas hukum. Pengalaman Indonesia menunjukkan bagaimana kelimpahan pangan masih dapat menyebabkan krisis ketika mekanisme hukum dan regulasi tidak memadai.

Bahkan ketika panen melimpah, masalah fluktuasi harga, akses terhadap pupuk, dan manipulasi pasar dapat mengganggu stabilitas sistem pangan. Dalam hal ini, hukum memainkan peran penting tidak hanya sebagai alat regulasi tetapi juga sebagai kekuatan stabilisasi yang menegakkan keadilan. Respons hukum saat ini, seperti Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025, mencerminkan kebutuhan mendesak ini.

Keputusan pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi langsung melalui kelompok tani (Gapoktan) merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan efisiensi distribusi secara signifikan. Namun, kerangka hukum ini harus disertai dengan dukungan kelembagaan yang kuat. Banyak Gapoktan masih kekurangan kapasitas administratif dan logistik untuk mengelola distribusi tersebut dalam skala besar.

Reformasi hukum harus mencakup ketentuan untuk bantuan teknis, pelatihan, dan perangkat digital untuk memantau dan memverifikasi pengiriman pupuk. Tanpa hal ini, kebijakan yang baik dapat terhambat pelaksanaannya.

Penetapan harga beli minimal gabah sebesar Rp 6.500 per kg mencerminkan niat pemerintah untuk menunjang pendapatan petani. Namun, kebijakan harga harus dipahami sebagai bagian dari sistem hukum-ekonomi yang lebih besar. Jika tidak dipantau dengan baik, harga dasar dapat mengakibatkan pasar terdistorsi atau hanya menguntungkan produsen skala besar. Oleh karena itu, struktur hukum harus memberikan perlindungan yang mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa petani kecil dapat mengakses mekanisme penetapan harga yang adil dan akses langsung ke pasar.

Undang-undang pangan Indonesia juga harus mempertimbangkan perubahan iklim. Kekeringan, banjir, dan perubahan pola cuaca mengancam keandalan tanaman dan penghidupan petani. Perundang-undangan harus berkembang untuk memasukkan langkah-langkah ketahanan iklim ke dalam sistem produksi pangan.

Misalnya, insentif untuk penggunaan benih yang tahan iklim, perlindungan hukum untuk praktik pertanian berkelanjutan, dan pendanaan untuk infrastruktur ramah lingkungan harus dikodifikasi. Mekanisme asuransi bencana dan kompensasi kerugian panen juga memerlukan landasan hukum yang lebih kuat.

Reformasi hukum juga harus mempertimbangkan pentingnya diversifikasi pangan. Ketergantungan Indonesia yang besar pada beras sebagai bahan pokok membuat sistem pangan rentan terhadap lonjakan harga dan guncangan pasokan. Undang-undang yang mendorong produksi dan konsumsi pangan alternatif lokal seperti singkong, sorgum, dan sagu harus dipromosikan secara aktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Perang di Mana-mana,...
Prabowo: Perang di Mana-mana, Kita Tidak Terlibat tapi Waspada
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Komisi IV DPR Sebut...
Komisi IV DPR Sebut PSN Wanam Harus Tetap Jalan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan
Momen Prabowo Panen...
Momen Prabowo Panen Raya Jagung di Tuban, Naiki Alat Berat hingga Pakai Topi Koboi
Polri Target Bangun...
Polri Target Bangun 1.500 SPPG di Indonesia pada 2026
Puji Polri, Prabowo:...
Puji Polri, Prabowo: Kalian Sering Dicaci Maki tapi Tak Pantang Menyerah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved