Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Kamis, 10 Juli 2025 - 20:39 WIB
loading...
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut identitas para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut identitas para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(cip)
Lihat Juga :