Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Hasto Minta Hakim Vonis Bebas

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:51 WIB
loading...
Sebut Dakwaan Jaksa...
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap dan perintangan penyidikan karena tidak terbukti. Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan. Menurut Hasto segala dakwaan yang dijatuhkan padanya tidaklah terbukti.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama.

Baca juga: Baca juga: Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini

Hasto dan tim kuasa hukumnya meminta Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti atas tindak pidana yang didakwakan.



"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," ucap Hasto, Kamis (10/7/2025).

Hasto juga meminta Hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan KPK setelah putusan dibacakan. Hasto juga meminta agar JPU untuk memulihkan nama baiknya.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," kata Hasto.

Baca juga: Baca Pleidoi, Hasto Kristiyanto Telah Memaafkan Siapa Pun yang Menginginkannya Diadili

Hasto juga meminta agar penuntut umum mengembalikan barang miliknya berupa 2 buku warna hitam, personal note book; note book warna Merah Putih bertuliskan PDI Perjuangan.

"Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tandas Hasto.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved