Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Cs Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.
“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli.
Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.
“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” jelas dia.
Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI disebutkan mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.
“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli.
Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.
“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” jelas dia.
(shf)
Lihat Juga :