DPR Undang Ahli Bahas Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jum'at, 04 Juli 2025 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Dalam pertimbangan hukumnya, kata Habiburokhman, MK telah memberikan dalil bahwa penentuan model keserentakan tersebut adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, meningkatkan pelembagaan partai politik, serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam rangka memperkuat prinsip kedaulatan rakyat.



Dia mengatakan, MK juga memerintahkan agar perumusan masa transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah selama dua tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yang diatur lebih lanjut melalui sebuah rekayasa konstitusional.

"Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi UUD 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya," ujar Habiburokhman.

Kata Habiburokhman, menanggapi berbagai polemik atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja kami, pihaknya ingin mendengarkan pandangan dan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Rekomendasi
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
Israel Minta Lampu Hijau...
Israel Minta Lampu Hijau AS untuk Serang Iran
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved