PDIP Kaji Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, Puan: Apakah Ada Pelanggaran UUD?
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:32 WIB
loading...
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Kajian dilakukan untuk melihat potensi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Langkah itu dilandasi lantaran, kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali.
"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Langkah itu dilandasi lantaran, kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali.
Lihat Juga :