Sahroni: MK Terlalu Sering Ubah Aturan, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum
Rabu, 02 Juli 2025 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
"Dulu bilang serentak, sekarang dipisah. Lalu lima tahun lagi bisa berubah lagi. Ini kan seperti main-main dengan sistem demokrasi yang seharusnya punya kepastian dan stabilitas,” pungkasnya.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Hal tersebut senada dengan pernyataan Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Lestari Moerdijat pada Senin (30/6/2025), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945. Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu.
(cip)
Lihat Juga :